Barometer.co.id-Manado. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah yang disimpan di bank, baik bank umum maupun BPR. Jumlah simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Hal itu berarti, jika bank tersebut ditutup karena izin usahanya dicabut, maka dana nasabah akan dibayarkan oleh LPS. Begitu juga dengan polis asuransi yang kini dijamin oleh LPS.
Deputi Kepala kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayitno Amigoro, mengatakan LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana diubah dalam UU No. 4 Tahun 2026 (Perubahan Atas UU P2SK). Tujuannya adalah untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syairah.

“Sesuai dengan UU, LPS wajib membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya,” kata Prayitno dalam acara LPS Media Update di Manado, Kamis (22/10/26).
Ia mengatakan, seluruh bank yang ada di Indonesia wajib menjadi bank peserta penjaminan LPS. Produk bank umum yang dijamin oleh LPS yaitu giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan. Sedangkan produk bank syariah yang dijamin oleh LPS yaitu Giro Wadiah dan Giro Wudharabah, Tabungan Wadiah dan Giro Wudharabah, Deposito Wudharabah dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Prayitno mengatakan, agar simpanan nasabah dibayar oleh LPS jika banknya dicabut izin usahnya, maka harus memenuhi kriteria 3T. Tiga kriteria tersebut yaitu, pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan ketiga Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
“Saat ini, Tingkat Bunga Penjaminan LPS adalah 3,75 persen untuk bank umum (rupiah), 2,00 persen untuk bank umum (valas) 2,0 persen dan 6,25 persen untuk BPR. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2027. Setelah itu, LPS akan melakukan evaluasi lagi, apakah dipertahankan, diturunkan atau dinaikkan,” jelas Prayitno.
Nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data hingga 21 Oktober 2026, total rekening secara nasional yang dijamin penuh sebanyak 727,04 rekening, mencapai 99,95 persen dari total rekening.
“Khusus untuk Sulawesi Utara, total rekening yang dijamin penuh sebanyak 4,84 juta rekening. Jumlah tersebut telah mencakup 99,95 persen dari total rekening,” kata Prayitno.
Secara nasional, jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS sebanyak 1.516, terdiri dari 105 bank umum dan 1.411 BPR. Sedangkan bank yang berkantor pusat di Sulawesi Utara yang menjadi bank peserta penjaminan LPS 14, terdiri dari 1 bank umum dan 13 BPR.(jou)
