Manado – Jelang pilkada serentak, Rabu (09/12) Bawaslu Provinsi Sulut mengeluarkan surat imbauan kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, walikota dan pasangan calon untuk menunda atau tidak membagikan bantuan sosial (bansos) pemerintah kepada masyarakat.


Pasalnya, penyaluran bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sejenisnya dari pemerintah daerah kepada masyarakat dalam tahapan pemilihan kepala daerah serentak dapat berpotensi disalahgunakan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda dalam surat imbauannya menegaskan bahwa penyaluran bansos dalam bentuk bantuk Bantuan Langsung Tunai dan sejenisnya hendaknya disalurkan usai tahapan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember.
“imbauan ini kami sampaikan karena pembagian bantuan sosial rawan pelanggaran dan dipolitisir,” tukasnya sembari menambahkan bahwa hal ini perlu mendapat perhatian serius untuk menghindari timbulnya konflik horisontal antar pendukung dan pemilih yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban jelang pemungutan suara nanti
Sementara itu, terkait isu money politics jelang pemungutan suara, akademisi Unsrat Ferry Daud Liando menilai, money politics atau politik uang tetap menjadi isu hangat dalam setiap pelaksanaan pilkada.
“Memang banyak hal yang telah diperbaiki, namun faktanya fenomena ini belum sepenuhnya bisa hilang,” kata Liando.
Adapun salah satu penyebabnya karena sebagian besar parpol belum serius dalam menyeleksi dan mempersiapkan calon pemimpin dengan baik.
“Akibatnya, calon kepala daerah yang diusung berupaya halalkan segala cara untuk menang. Termasuk di dalamnya adalah menyuap para pemilih agar mendapatkan suara mereka,” tukas Liando.(eau)