Barometer.co.id, Manado – Jelang Nataru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut (Ditreskrimsus) menangani sembilan (9) laporan warga terkait tindak pidana phising. Hal ini disampaikan langsung Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi pada Awak media Selasa, 20/12/22.

Nasriadi menyampaikan phishing adalah salah bentuk kejahatan elektronik dalam bentuk penipuan. Dimana proses phishing ini bermaksud untuk menangkap informasi yang sangat sensitive seperti username, password dan detil kartu kredit dalam bentuk menyaru sebagai sebuah entitas yang dapat dipercaya/legitimate organization dan biasanya berkomunikasi secara elektronik.

“”Phishing merupakan salah satu modus kejahatan di dunia maya kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Tak jarang, korban mengalami kerugian uang dalam jumlah banyak.  Phishing merupakan kejahatan dunia maya yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks. Biasanya, pelaku menyamar sebagai lembaga yang sah untuk memikat individu agar semakin percaya. Informasi yang didapatkan dari korban kemudian akan digunakan untuk mengakses akun penting, sehingga mengakibatkan pencurian identitas dan kerugian finansial” Kata Nasriadi.

Ditreskrimsus Polda Sulut kini menangani tiga (3) laporan nasabah bank BRI dengan kerugian Rp. 331.000.000, kemudian dua (2) laporan nasabah bank BCA jumlah kerugian Rp.130.000.000, satu (1) laporan nasabah bank Mandiri jumlah kerugian Rp.15.000.000, serta laporan nasabah bank BNI tiga (3) laporan dengan jumlah kerugian Rp.212.000.000.

Kombes Pol Nasriadi mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengaku dari orang perbankan yang menginformasikan sesuatu hal yang merugikan, menguntungkan, untuk tidak langsung dipercaya.

“Jangan langsung dipercaya, apalagi meminta OTP dari SMS atau Whatsapp perbankan sehingga bisa menyedot data tersebut, itu mereka adalah penipu,”jelasnya.

Dia pun menegaskan, pihak perbankan tidak ada melakukan hubungan telephone perorangan, dengan menggunakan nomor perorangan.

“Kalau bank melakukan telephone dan kordinasi itu menggunakan nomor telephone resmi, dan tidak ada telephone, apabila ada telephone perorangan, yang mengaku pihak dari bank, lebih bagus telephone dimatikan,tidak usah mendengar omongan mereka,” tutup Nasriadi

ADP