Barometer.co.id-Manado. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara segera melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu Serentak 2024. Mulai 12 Februari 2023 mendatang, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih akan turun ke rumah-rumah warga untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointoe, mengatakan pada coklit ini, Pantarlih akan mencocokkan data penduduk yang ada dengan KTP dan KK. “Nantinya Pantarlih akan mencocokkan nama dan NIK dari setiap warga dengan data yang ada. Oleh sebab itu kami juga mengimbau agar masyarakat dapat menerima Pantarlih jika berkunjung ke rumah,” kata Lanny pada media gathering Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu serentak 2024, Rabu (01/02/23).

Ia mengatakan, seluruh petugas yang akan turun nanti dilengkapi dengan atribut yang lengkap, termasuk memiliki ID Card. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk menerima Pantarlih yang akan melakukan Coklit.

Data pemilih yang valid menurut Lanny berperan sangat besar terhadap partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha agar data pemilih di Sulawesi Utara valid. Valid dalam arti semua warga yang berhak memilih terdaftar pada DPT.

Sementara yang sudah meninggal tidak lagi masuk dalam DPT. Namun terkait hal ini, ia mengaku pihaknya tidak bisa menghapus nama orang yang sudah meninggal sendiri, melainkan harus bersama dengan instansti terkait, atau berdasarkan keterangan langsung dari keluarga.

Pada Pemilu 2019, Sulawesi Utara menjadi yang tertinggi partisipasi pemilih. Dan di Sulut sendiri, Kota Tomohon memiliki partisipasi pemilih yang paling tinggi. Tomohon bahkan menjadi daerah dengan partisipasi pemilih tertinggi di Indonesia.

“Harapannya, pada Pemilu 2024 nanti, Sulut juga bisa menjadi provinsi dengan partisipasi pemilih yang tinggi,” harapnya.

Ia juga meminta masyarakat dapat secara pro aktif mengecek apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, masyarakat dapat melihatnya pada website cekdptonline.go.id.

Jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, Lanny mengimbau agar segera melapor ke KPU, kelurahan atau di kecamatan.

Komisioner KPU Sulut lainnya, Amrain Razak mengatakan, pihaknya memastikan Pantarlih di Sulut tidak terafiliasi partai politik. “Proses perekrutan dilakukan dengan mengecek data calon apakah terafiliasi dengan partai politik atau tidak. Berdasarkan aturan, Pantarlih memang tidak boleh berasal dari pengurus partai politik,” ujarnya.(jm)