Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang.(ANTARA)
Info Grafis: Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM
17 November 2024 20:23