Barometer.co.id-Manado. Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja atas pengelolaan APBD Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

“Tujuan pemeriksaan APBD untuk menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah di Manado, Selasa.

Arief Fadillah menyebutkan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan APBD tiga pemerintah kota/kabupaten tersebut.

Penganggaran penerimaan daerah, menurut dia, belum sepenuhnya terukur secara rasional, pengelolaan kas daerah belum optimal untuk mendanai belanja daerah serta anggaran, dan realisasi mandatory spending (pengeluaran wajib) belum sepenuhnya memenuhi batas alokasi.

Kesimpulan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan APBD, menurut Arief Fadillah, permasalahan perencanaan dan penganggaran APBD terjadi karena pemerintah daerah belum memiliki mekanisme terkait dengan tata cara penyusunan, pengajuan, dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional.

Sementara itu, permasalahan pelaksanaan APBD terjadi karena pemerintah daerah belum menyusun dan menetapkan kebijakan tentang strategi manajemen kas.

Ia menyebutkan strategi manajemen kas, antara lain, mengatur saldo kas minimal dan strategi untuk mengatasi kekurangan kas serta mengukur kemampuan keuangan daerah dalam rangka pengelolaan risiko solvabilitas dengan peraturan kepala daerah.

Wali Kota Manado Andrei Angouw memberikan apresiasi kepada BPK atas penyerahan LHP kinerja pengelolaan APBD.

“Saya mewakili kepala daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Perwakilan dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang tujuannya untuk kebaikan kita bersama. Tentu rekomendasi ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Wali Kota Andrei.

BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai instrumen pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.(ANTARA)