Barometer.co.id-Bitung. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menahan 800 kg daging celeng di Pelabuhan Samudera Bitung pada Senin (11/8). Daging celeng tersebut ditahan oleh petugas Karantina Sulut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.

“Ada 10 boks, jadi saat tim dari Satuan Pelayanan Karantina di Bitung melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Samudera Bitung, saat itu kapal KM Sabuk Nusantara 59. Kemudian petugas mencurigai 10 boks stirofoam dan menemukan komoditas tersebut,” jelas I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulut dalam keterangan tertulis (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yaitu sertifikat karantina dari daerah asal. Pemilik mengaku tidak mengetahui prosedur karantina saat akan mengirimkan daging babi hutan tersebut dari Pulau Falabisahaya, Kec. Mangoli Utara, Kab. Kepulauan Sula. Sehingga petugas melakukan tindakan karantina penahanan dan dilanjutkan tindakan karantina penolakan.

“Komoditas tersebut kita tolak pemasukannya ke Bitung, dan kita lakukan tindakan karantina penolakan, atau dikembalikan ke daerah asal,” ungkap Wayan.

Terhadap pemilik, Karantina Sulut memberikan peringatan dan pembinaan, agar setiap melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran dan tempat pemasukan. Hal tersebut menurut Wayan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Wayan menjelaskan, bahwa penyelundupan celeng tersebut berisiko menyebarkan penyakit seperti Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) serta penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang dapat merusak produktifitas ternak babi di wilayah Bitung dan sekitarnya. Hal tersebut juga menurutnya untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan hingga kesehatan masyarakat di Sulawesi Utara.

Berdasarkan data Karantina Sulut, dari Januari sampai 12 Agustus 2025, Karantina Sulut sendiri telah melakukan 140 kali tindakan karantina penahanan terhadap berbagai komoditas yang masuk ke wilayahnya dan tidak memenuhi persyaratan karantina. Wayan juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam melindungi sumber daya alam hayati yang ada di Bitung maupun Sulawesi Utara pada umumnya dengan melaporkan ke petugas karantina saat akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.(jou)