Barometer.co.id-Manado. Provinsi Sulawesi Utara memiliki potensi di sektor perdagangan karbon. Nilai ekonomi dari perdagangan karbon di Sulut mencapai Rp100 miliar per tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengajak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun industri di daerah ini untuk ikut dalam perdagangan karbon di bursa karbon.
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, IB Aditya Jayaantara pada acara Sosialisasi Perdagangan Karbon Bagi Lembaga Jasa Keuangan Dan Pelaku Industri di Daerah 2025 yang digelar di Ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Kamis (09/10/25).
“Potensi perdagangan karbon di Sulut jika dikonversi dengan harga sekarang hampir 100 miliar rupiah per tahun, dengan sangat minim investasi. Sebagai contoh, untuk mangrove, maka investasinya hanya menjaga mengrove nya saja,” kata Aditya.
Potensi karbon di Sulut menurutnya adalah mangrove, terumbu karang serta yang saat ini sudah masuk pada perdagangan karbon di bursa karbon Bursa Efek Indonesia adalah Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong.
Ia mengatakan, potensi karbon di Sulut yakni mangrove dan terumbu karang belum dimanfaatkan. Sehingga terbuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan maupun pelaku industri untuk masuk dalam perdagangan karbon ini.
Aditiya mengatakan, perdagangan karbon merupakan program untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Paris Agreement yakni mencapai Net Zero Emision pada tahun 2060.
Untuk itu, agar LJK dan pelaku industri di Sulut lebih memahami perdagangan karbon ini, maka sosialisasi ini digelar. Peserta sosiasliasi ini juga datang dari pemerintah daerah, karena pemerintah daerah juga dapat terlibat pada perdagangan karbon, melalui Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara sangat mendukung digelarnya sosialisasi ini karena bisa ikut mengurangi efek rumah kaca. Selain itu, nantinya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada OJK yang telah menggelar sosialisasi ini. Nantinya Mangrove maupun terumbu karang dapat dikelola oleh BUMD pemerintah kabupaten/kota. Dan pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD melalui deviden yang disetorkan oleh BUMD. Jadi hal ini termasuk salah satu cara meningkatkan potensi daerah,” kata Sekprov Sulut Tahlis Gallang yang mewakili gubernur.(jou)