Barometer.co.id, Minahasa Tenggara – Jajaran Polsek Ratatotok Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus, yakni penganiayaan menggunakan senjata angin dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya mengatakan, kasus pertama merupakan tindak penganiayaan menggunakan senjata angin laras panjang yang terjadi pada 10 Oktober 2025 di Desa Ratatotok Selatan.

“Pelaku berinisial VR melakukan penembakan menggunakan senapan angin ke arah korban yang berada di bawah bukit hingga menyebabkan luka lecet di bahu kanan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit senapan angin jenis Canon,” ujar Kapolres.

Sementara kasus kedua, lanjutnya, merupakan tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perkebunan Limpoga, Desa Ratatotok Satu, pada 20 September dan Oktober 2025. Para pelaku diketahui berjumlah lebih dari sepuluh orang, dipimpin oleh pelaku yang sama yakni VR, bersama beberapa rekan lainnya.

“Para pelaku beraksi dengan menutupi wajah menggunakan pakaian serba hitam dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban terpaksa menyerahkan beberapa ponsel dan uang tunai sekitar sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap VR, JM, BK, dan DL beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.Kasatreskrim Polres Mitra AKP Lutfi Ari Nugraha menambahkan, pihaknya kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Untuk pelaku VR dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin. Sedangkan untuk kasus pencurian dengan kekerasan, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” terang Kasatreskrim.