Barometer.co.id-Manado. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) terus memperluas kemudahan akses layanan bagi peserta. Untuk mengurangi antrian dan meningkatkan kenyamanan, proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak lagi harus dilakukan di Kantor Cabang, tetapi dapat diajukan melalui 11 Unit Layanan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang mudah dijangkau dan cepat bagi seluruh peserta.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan mudah dijangkau kepada peserta,” ujar Maulana dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

“Kami memahami bahwa peserta yang datang pasti sedang mengalami risiko sosial ketenagakerjaan, seperti berhenti kerja, putus kontrak, kecelakaan atau bahkan kedukaan. Mereka tentu butuh segera mendapatkan perlindungan dan manfaat,” ungkap Maulana.

Ia mengakui, selama ini sebagian besar peserta masih memilih datang langsung ke Kantor Cabang untuk mengurus klaim JHT, sehingga menimbulkan antrian dan rasa kurang nyaman karena harus menunggu dalam waktu tertentu.

Dengan adanya 11 Unit Layanan, peserta kini dapat mengakses proses klaim dengan lebih mudah dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Utara. “Kini peserta tidak harus datang ke Kantor Cabang untuk mengajukan proses klaim JHT. Peserta bisa mengajukan klaim ke perwakilan kita di 11 Unit Layanan yang tersebar di setiap kabupaten dan kota,” ucap Maulana.

“Bahkan petugas di Unit Layanan dapat memandu peserta untuk menggunakan layanan online Lapak Asik sehingga klaim bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja hanya dengan mengunggah dokumen,” jelasnya.

Maulana menambahkan bahwa seluruh proses pencairan klaim dipastikan berjalan transparan dan tidak dipungut biaya. “Klaim diproses selambatnya lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar. Layanan pencairan klaim gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Dengan kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat mengakses hak-haknya dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa hambatan.(jou)