Barometer.co.id-Manado. Pemerintah Kota Manado terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku koperasi di Kota Manado.

Sejak September 2025, para pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih Kota Manado resmi terdaftar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Dan Pemkot Manado, menjadi yang pertama memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, se-Indonesia.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Manado untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor nonformal, dengan seluruh iuran ditanggung oleh Anggaran Pemerintah Daerah Kota Manado.

Dari 87 koperasi yang ada di Kota Manado, proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Tentu ini patut diberikan apresiasi, karena Pemkot Manado menjadi pemda pertama yang mempunyai kebijakan strategis memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih melalui APBD. Dan dari total 755 data yang diserahkan, setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 533 orang telah resmi didaftarkan dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenegakerjaan Cabang Sulut dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK.

Maulana menambahkan, terdapat penyesuaian data di mana pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih yang sebelumnya telah masuk dalam kelompok pekerja yang didanai oleh Pemkot Manado dikeluarkan dari daftar baru, untuk menghindari data ganda.

“Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kota Manado dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pelaku koperasi di daerah, demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan pengurus koperasi yang lebih aman dan produktif,” ungkapnya.(jou)