Barometer.co.id-Manado. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyimpan uang di bank. LPS menjamin dana tabungan di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Menabung di bank aman, karena dana nasabah yang disimpan di bank dijamin oleh LPS. Dana nasabah yang dijamin oleh LPS maksimal 2 miliar per nasabah per rekening. Jadi jika masyarakat memiliki uang lebih dari 2 miliar, maka bisa disimpan di beberapa bank agar mendapat jaminan oleh LPS,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen saat media gathering di Makassar, Jumat (14/11/25).

Jenis simpanan di bank yang dijamin oleh LPS adalah tabungan, giro, deposito. Fuad mengatakan, LPS akan mengganti dana nasabah jika izin bank dicabut sehingga bank tidak dapat beroperasi.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro menambahkan, jika terjadi bank ditutup izin operasinya, maka LPS akan mengganti dana nasabah dalam waktu 5 hari kerja.

“LPS akan mengganti dana nasabah melalui bank yang ditunjuk. Prosesnya pun mudah. Nasabah diberikan tiga pilihan, yaitu bisa mengambil dananya secara tunai, ditransfer ke rekening bank lain, ataupun membuka rekening di bank yang ditunjuk,” kata Prayitno.

Namun demikian, Prayitno mengingatkan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat jaminan dari LPS. “Syaratnya dikenal dengan 3 T. Pertama adalah tercatat di pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud,” jelas Prayitno.

Untuk itu, LPS mengimbau, jika masyarakat ingin dana yang disimpan di bank aman, maka harus memenuhi tiga syarat di atas. Jika misalnya bunga yang ditawarkan bank lebih tinggi dari yang ditetapkan LPS, maka dananya tidak dijamin.

Prayitno menambahkan, jika dana nasabah lebih dari Rp2 miliar, maka dana lebihnya akan diganti tergantung dari proses likuidasi bank. “Nantinya tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS akan menjual seluruh aset bank. Hasilnya akan digunakan lebih dulu untuk membayar kewajiban bank. Jika masih ada sisa, baru digunakan untuk membayar dana nasabah yang di atas 2 miliar,” katanya.(jou)