Barometer.co.id-Manado. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manado mencatat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulawesi Utara tahun 2025 sebesar 67,95%. Angka tersebut turun dari tahun 2024 yang mencapai 76,11%. Untuk itu, guna meningkatkan kembali capaian UCJ, perlu dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan dan pemanfaatan anggara daerah lewat APBD.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Manado, dr Maulana Anshari Siregar pada acara Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jamsostek, Kamis (18/12/25) di hotel Peninsula, Manado.
Ia mengatakan, sampai tanggal 16 Desember 2025, capaian UCJ Provinsi Sulawesi Utara berada pada angka 67,95%, atau setara dengan 573.000 tenaga kerja yang telah terlindungi dari total pekerja sebanyak 843.000 orang. Dengan capaian tersebut, Sulawesi Utara menempati peringkat ke-4 dari 38 provinsi dengan tingkat UCJ tertinggi di Indonesia.
“Capaian ini tentu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi selaku Ketua Tim Kepatuhan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, serta dukungan Pemerintah Provinsi dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Namun capaian UCJ tahun 2025 yang menurun dibanding 2024, menurut Maulana perlu menjadi perhatian. Salah satu penyebab turunnya angka UCJ di Sulawesi Utara adalah pada sektor formal, yakni berakhirnya masa kerja petugas Pemilu 2024. Sedangkan di sektor informal tercatat mengalami peningkatan kepesertaan.
“Peningkatan kepesertaan di sektor informal berkat dukungan anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah,” kata Maulana.
Ia mengatakan, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hanya ada satu yang sudah melebihi target nasional, yaitu Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud dengan capaian 98,07%. Pada 17 Desember 2025, Pemkab Talaud juga sudah merealisasikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.125 orang pekerja miskin dan rentan miskin ekstrem.
Maulana menyampaikan lima daerah dengan capaian UCJ tertinggi, yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud 98,07% (sudah capai target), kemudian Bolaang Mongondow Selatan 93,64%, Bolaang Mondondow 88,35%, Minahasa Tenggara 87,76% dan Kota Manado 81,14%.
Sebaliknya, lima daerah dengan tingkat UCJ terendah kota Tomohon 56,09% kota Kotamobagu 55,47%, Minahasa Selatan 49,47% Bolaang Mongondow Timur 47% 5 dan Bolaang Mongondow Utara 39,85%.
“Harapannya untuk tahun depan, Bapak Gubernur Sulut dan Bapak/ibu Bupati/Walikota, kepesertaan yang bersumber dari pembiayaan pemerintah daerah dapat terus berlanjut bahkan ditingkatkan agar dapat memperoleh predikat perlindungan menyeluruh atau Universal Coverage Jamsostek,” kata Maulana.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Asisten I Dr Denny Mangalah mengatakan, Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2026, seluruh pekerja keagamaan tetap akan mendapatkan perlindungan penuh. Selain itu, terdapat dua segmen baru yang akan mulai dicover, yaitu atlet dan pekerja seni. Dua segmen ini merupakan inovasi dari Sulawesi Utara, dan pada tahun 2026 kita menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan perlindungan bagi kedua kelompok tersebut. Sebagaimana sebelumnya, Sulawesi Utara juga menjadi daerah pertama yang meng-cover seluruh pekerja keagamaan,” katanya.
Ia mengatakan, Pemprov Sulut memiliki komitmen penuh dalam mendukung pencapaian target UCJ. Beberapa langkah nyata yang telah dan akan terus dilakukan antara lain: Mengintegrasikan kepesertaan ketenagakerjaan kedalam program prioritas daerah, Mendorong seluruh BUMN, BUMD, dan mitra kerja pemerintah daerah untuk patuh mendaftarkan pekerja dan Meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan, pekerja sektor informal, dan tenaga lepas.
“Terkait pekerja rentan, sebelumnya Pemprov bersama Bupati dan Walikota telah menyepakati bahwa setiap desa dapat meng-cover 100 pekerja rentan melalui dana desa. Beberapa kabupaten/kota bahkan telah melaksanakan kebijakan tersebut. Namun dalam perkembangannya, terdapat edaran pemerintah pusat yang belum mengizinkan penggunaan dana desa untuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Denny.
Karena itu, Pemprov terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, agar kebijakan ini dapat diperluas sehingga pekerja rentan di desa tetap memperoleh perlindungan. Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja, terdapat peluang bahwa pada tahun 2026 kebijakan ini dapat kembali diizinkan, meski mungkin dengan persentase yang belum sepenuhnya ideal.
“Selain itu, Pemprov juga terus bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan Tinggi dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepesertaan, sebagaimana yang kita laksanakan hari ini. Evaluasi ini penting untuk menilai sejauh mana capaian kita sekaligus memperkuat komitmen bersama,” katanya.
Sejumlah kepada daerah hadir pada kegiatan tersebut. Hal ini menurut Denny membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam mencapai UCJ di Sulut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob H. Pattipeilohy, SH, MH mengatakan, semua peserta Monitoring dan Evaluasi memiliki tekad yang sama, yaitu memberikan yang tebaik bagi masyarakat di wilayah masing-masing. “Namun kita juga memahami bahwa tantangan anggaran adalah kenyataan yang dihadapi setiap daerah. Efisiensi mungkin bisa dilakukan, tetapi tetap ada batasnya. Karena itu, penting bagi kita untuk duduk bersama, menyamakan persepsi, dan mencari solusi,”.
Di sinilah menurut Jacob peran dari kejaksaan, khususnya para Kajari dan Kasi Datun. Pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang aman, tepat, dan sesuai aturan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah keterbatasan anggaran.
Jacob mengatakan, peran di kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Instruksi ini ditujukan kepada 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 walikota di seluruh Indonesia. “Tugas kami adalah melakukan observasi dan memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan dengan baik dan patuh,” ujarnya.
Kepatuhan ini menurut Jacob tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana mencari solusi agar seluruh masyarakat dapat terlindungi. “Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses penganggaran aman dari aspek hukum, sekaligus memastikan capaian kepesertaan terus meningkat. Karena itu, kami meminta seluruh Kajari untuk mendampingi para bupati dan wali kota, mengawal agar kebijakan yang diambil aman dan hasilnya optimal,” tegasnya.(jou)
