Barometer.co.id-Manado. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara mencatat sebanyak 12 pengaduan kasus penipuan online sepanjang tahun 2025.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan berbagai modus penipuan online. Berhati-hatilah dengan modus-modus penipuan online yang sangat merugikan ini,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan didampingi Kepala SPKT Polda Sulut AKBP Alfianto di Manado, Kamis.
Menurutnya Kabid Humas, di satu sisi perkembangan digital memudahkan urusan, namun di sisi lain menjadi celah bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya.
“Belakangan ini modus penipuan online semakin beragam dan sulit dibedakan dengan informasi resmi. Mulai dari pengiriman file APK berkedok kurir paket, undangan pernikahan digital, jual beli online, trading saham hingga tawaran pekerjaan dengan komisi tinggi yang berujung kerugian materil,” lanjutnya.
Beberapa pola yang sering digunakan pelaku untuk menguras rekening korban antara lain pelaku memanipulasi psikologis korban dengan menciptakan rasa panik misalnya ‘rekening anda diblokir’ atau rasa senang yang berlebihan misalnya ‘anda menang undian ratusan juta’.
Pelaku juga mengirimkan tautan yang menyerupai situs resmi bank atau instansi pemerintah untuk mencuri data pribadi dan password.
Dia imbau masyarakat jangan sembarangan klik, abaikan pesan dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan file atau tautan mencurigakan.
Masyarakat diharapkan juga melakukan verifikasi sumber resmi, jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau password kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank, serta aktifkan fitur pengamanan ganda pada aplikasi perbankan, media sosial, dan whatsapp.
Ia mengatakan bahwa kunci utama terhindar dari penipuan online adalah ketelitian dan jangan mudah percaya.
“Jika ada warga masyarakat yang menjadi korban, segera hubungi pihak bank untuk memblokir rekening dan lapor ke pihak berwajib,” ajaknya.(ANTARA)
