Barometer.co.id-Semarang. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut penyiapan pemahaman masyarakat menjadi tantangan terbesar dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Yang perlu disiapkan yakni pemahaman masyarakat. KUHP baru bukan tentang penghukuman dan balas dendam, melainkan penjeraan melalui sanksi dan tindakan yang adil, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat,” kata Edward saat sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Universitas Sultan Agung Semarang, Jumat (23/01/26).

Dalam konteks implementasi, ia menilai bahwa aparat penegak hukum lebih siap dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Ia juga menjelaskan peran hakim dalam KUHP nasional yang diwajibkan menjatuhkan pidana yang paling ringan dan proporsional.

“KUHP baru juga menghapus pidana kurungan untuk ketentuan tertentu, termasuk yang diatur dalam peraturan daerah, dikonversi menjadi pidana denda,” katanya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan hukum pidana, melainkan untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Sementara KUHAP baru, menurut dia, menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Ia menuturkan KUHAP baru juga menegaskan adanya diferensiasi fungsional antarpenegak hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan oleh pengadilan, peran advokat dalam pemberian bantuan hukum, hingga pembimbing kemasyarakatan dalam proses pembinaan.

“Selain itu, KUHAP mengatur secara lebih komprehensif hak-hak tersangka, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, termasuk pengaturan mengenai restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,” katanya(ANTARA)