Barometer.co.id-Manado. Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama tim gabungan mengamankan Kapal Motor Penyeberangan atau KMP Porodisa bermuatan sianida di Pelabuhan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
“Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, oleh tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar Kerapu 8.26 dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi,” kata Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi melalui Wadan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto di Bitung, Senin (09/02/26).
Pada saat penindakan, tim gabungan mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan Nomor Polisi DL 8250 QA yang diangkut KMP Porodisa.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan berbagai barang ilegal, antara lain sianida (CN) sebanyak 13 koli (masing-masing 50 kilogram) dengan total 650 kilogram, sparepart yoke flange sebanyak 420 pcs, kail King Eagle 180 paket, vitamin ayam Bexan XP 112 paket.
Selain itu, juga diamankan vitamin ayam bone builder 200 paket, triplek 9 mm 20 lembar, keranjang plastik 18 buah, senar pancing 51 koli, kail pancing berbentuk cumi 112 buah, serta pelampung pancing 10 paket. Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Kronologis penindakan bermula dari hasil operasi intelijen maritim tim gabungan yang memperoleh informasi adanya pemuatan barang ilegal tanpa dokumen resmi di KMP Porodisa.
Berdasarkan pantauan AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal dengan nomor IMO 1597500 diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Pananaru, Tahuna, pada Minggu (8/2) dan tiba di Pelabuhan Amurang pada Senin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan perlakuan khusus dengan menempatkan tim pemeriksa di Pelabuhan Amurang.
Barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemuatan barang ilegal berupa sianida dan barang ilegal lainnya ini bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan Kakanwil Beacukai Sulut, Perwakilan Kabinda Sulut, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kadishubda Provinsi Sulut, Kepala Kantor UPP Kelas II Amurang, Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum dan Danpomal Kodaeral VIII.(ANTARA)
