Barometer.co.id-Manado. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengatakan pemerintah daerah akan memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 25 persen untuk meningkatkan angka penjualan mobil maupun sepeda motor.

“Upaya keringanan BBNKB pertama sebesar 25 persen ada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung,” kata Yulius saat bertemu dengan dealer otomotif di Manado, Selasa (24/02/26).

Menurut dia, melalui kebijakan keringanan tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru.

Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, ia mengatakan kebijakan itu juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Akan adanya pembukaan izin pertambangan rakyat ke depannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama dalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat,” ujar Yulius.

Para perwakilan dealer otomotif yang hadir menyambut baik kebijakan ini dan menyampaikan apresiasi atas langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung dunia usaha.

Mereka mengaku optimistis kebijakan keringanan BBNKB sebesar 25 persen tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan transaksi penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.

Selain itu, pihak dealer juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan keringanan ini secara optimal.

Yulius berharap melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha otomotif, serta dukungan masyarakat, kebijakan keringanan BBNKB dapat menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Keringanan BBNKB sebesar 25 persen tersebut akan dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk stimulus ekonomi daerah.(ANTARA)