Barometer.co.id-Manado. Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara telah menetapkan tersangka serta menahan pria berinisial IKM, atas dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur (Sitim), Kecamatan Siau, Jumat (27/02/26).
“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat, Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi tanggal 15 Januari 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, didampingi Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado.
Kajari Anang mengatakan, hasil penyidikan tim jaksa penyidik Kejari Kepulauan Sitaro yang dimulai sejak 04 September 2025 mengungkapkan, tersangka IKM pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022.
Anggaran pembangunan ruang kelas baru tersebut bernilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Modus operandi, yaitu pelaksanaan pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri oleh tersangka yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor yakni CV. Ibrian Jaya Pratama.
Modus berikutnya, pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, serta melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak berakhir.
Pekerjaan tidak dapat diselesaikan/mangkrak sehingga bangunan kelas pada SMA N 1 Siau Timur tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Perbuatan tersangka, kata Kajari, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764 berdasarkan penghitungan sementara auditor Kejati Sulawesi Utara.
Tersangka IKM menurut Kajari, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik berdasarkan setidak tidaknya dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kajari Anang Suhartono melalui tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung tanggal 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, kata dia, akan terus mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bentuk komitmen mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.(ANTARA)
