Barometer.co.id-Manado. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tiga kapal rampasan yang menangkap ikan secara ilegal kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Ketiga kapal rampasan dari illegal fishing ini dulu ditangkap di perairan Sulawesi Utara,” kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono di Manado, Jumat (09/05/26).
Pung yakin dengan karakter laut yang ada di wilayah Sulawesi Utara, kapal yang diserahkan akan produktif ketika dioperasionalkan dengan baik dan benar.
“Ketika ketiga kapal ini diserahkan kepada pemerintah daerah maka ke depan Sulawesi Utara dengan potensi perikanan yang sangat besar akan diisi oleh nelayan-nelayan kita dan pelaku illegal fishing akan tidak masuk lagi,” kata Dirjen optimis.
Manakala perairan dibiarkan, nelayan tidak hadir di situ, maka pencuri ikan akan melihat itu sebagai halaman kosong, sama halnya dengan kebun.
“Kebun ketika tidak ada situ pengelolanya, orang melihatnya liar, lihat ada buah durian bisa diambil. Tapi ketika ada pemiliknya di situ, ikut melakukan pengawasan, perawatan, kok ada yang punya di sini,” ujarnya.
Dirjen mengatakan, KKP melibatkan seluruh nelayan di wilayah perairan sebagai mata dan telinga, ketika mendapat informasi ada kapal asing dari para nelayan yang hadir di tengah laut, personel pengawas cepat untuk melakukan intersep.
“Saya percaya dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang lebih maju, berdaya saing dan berkelanjutan,” harap Dirjen PSDKP.
Usai simbolisasi penyerahan tiga kapal kepada Pemprov Sulut, Wakil Gubernur Victor J Mailangkay secara simbolis menyerahkan aset tanah dan bangunan di Tumumpa, Kota Manado, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.(ANTARA)
