Barometer.co.id-Minahasa Selatan. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait pelayanan di SPBU Kapitu 74.953.01, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu malam, 24 Mei 2026.

Sales Branch Manager (SBM) Sulutgo II Fuel, Aditya Taufiq, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat operator SPBU meninggalkan dispenser sementara waktu akibat kondisi hujan disertai petir di area SPBU. Namun, situasi tersebut tidak disertai penyampaian informasi yang memadai kepada konsumen yang sedang mengantri sehingga menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Pada saat kondisi hujan dan petir, operator melakukan langkah antisipasi keselamatan operasional. Namun kami juga mengevaluasi aspek komunikasi pelayanan kepada konsumen agar informasi terkait kondisi operasional dapat tersampaikan dengan lebih baik,” ujar Aditya.

Setelah kondisi cuaca memungkinkan, pelayanan pengisian BBM kembali berjalan normal dan operasional SPBU berlangsung sebagaimana mestinya.

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan SPBU lebih mengutamakan pengisian jerigen dibanding kendaraan yang sedang mengantri, hasil pengecekan di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas pengisian menggunakan jerigen pada saat kejadian berlangsung.

Pertamina saat ini juga melakukan pengecekan lanjutan terhadap data transaksi dan operasional SPBU guna memastikan pelayanan penyaluran BBM berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa aspek keselamatan operasional tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan penyaluran BBM di SPBU.

“Dalam kondisi tertentu seperti cuaca ekstrem, langkah pengamanan operasional perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun petugas SPBU. Di sisi lain, kami juga terus melakukan evaluasi agar komunikasi pelayanan kepada konsumen dapat berjalan lebih baik,” jelas Lilik.

Pertamina akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama lembaga penyalur guna memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar pelayanan. Apabila dalam proses pengecekan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur penyaluran BBM, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat yang menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran penyaluran BBM dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(jou)