Barometer.co.id-Manado. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo mendorong penguatan sektor jasa keuangan yang inklusif, sehat, dan berintegritas melalui pemberian izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert H.P. Sianipar, di Manado, Kamis mengatakan pemberian izin usaha tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-67/KO.16/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya yang kini  memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pergadaian yang berkedudukan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan lingkup wilayah usaha di Kota Manado.

” Kehadiran perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan yang cepat, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Robert.

Semangat ini sejalan dengan upaya OJK untuk membangun industri pergadaian yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Dari sisi pelindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa legalitas dan pengawasan merupakan aspek penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Pelaku usaha yang telah berizin wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memiliki kepastian yang lebih baik atas layanan yang diterima.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu cermat dalam memilih lembaga jasa keuangan dan mengutamakan penggunaan layanan dari pelaku usaha yang telah berizin dan diawasi OJK.

Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kerugian, sekaligus memastikan bahwa masyarakat memperoleh layanan dari lembaga yang memiliki legalitas dan tunduk pada ketentuan pengawasan yang berlaku. Penguatan perizinan ini juga berjalan seiring dengan upaya penertiban terhadap aktivitas jasa keuangan tanpa izin, termasuk praktik pergadaian ilegal.

OJK berharap kehadiran PT Gadai Saling Jaya dapat memberikan kontribusi positif dalam memperluas jangkauan layanan keuangan formal di daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang resmi, aman, dan bertanggung jawab.(jou)