Barometer.co.id-Jakarta. PLN Group berhasil meraih empat penghargaan Emisi Korporasi 2021 yang diselenggarakan oleh Beritasatu Media Holdings dan Bumi Global Karbon. Raihan ini menjadi bukti keseriusan PLN dalam penurunan emisi.

Executive Vice President Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) PLN, Komang Parmita menuturkan rasa terima kasih kepada penyelenggara atas apresiasi upaya PLN dalam melakukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

“Dalam hal pengelolaan emisi GRK, PLN melakukan inventarisasi GRK seluruh unit pembangkit listrik dan melaporkannya secara periodik kepada Kementerian ESDM dan secara transparan PLN mempubikasikan hasil inventarisasi GRK dalam Laporan Keberlanjutan,” terang Komang.

Lebih lanjut lagi, Komang menjelaskan, PLN juga melakukan simulasi dan proyeksi emisi GRK sektor ketenagalistrikan sepuluh tahun ke depan sebagai bagian dari analisis perencanaan pengembangan sistem kelistrikan jangka panjang.

News Director Beritasatu Media Holdings, Primus Dorimulu, menjelaskan, penghargaan emisi karbon yang digelar hari ini betujuan untuk membangkitkan kesadaran korporasi untuk mengurangi emisi karbon.

“Korporasi yang memiliki kesadaran tinggi terhadap penurunan emisi karbon dan melakukan langkah konkret untuk memulihkan bumi pasti mendapat apresiasi dari public, konsumen dan investor. Hari ini, Beritasatu media holding bekerja sama dengan bumi global carbon memberikan apresiasi kepada korporasi yang dinilai sukses dalam menurunkan emisi karbon,” jelas Primus Dorimulu.

Founder PT Bumi Global Karbon, Deni Daruri menjelaskan bahwa laporan keberlanjutan (sustainable report/SR) tahun 2020 dari tiap perusahaan yang mendasari kriteria perolehan penghargaan Emisi Korporasi 2021.

“Kami melihat melalui SR perusahaan; ada tidaknya pengungkapan perhitungan penurunan emisi dan juga melihat apakah SR tersebut memiliki assurance report dengan lingkup topik lingkungan atau perhitungan emisi,” Deni Daruri

Adapun capaian yang diperoleh PLN Group dalam Penghargaan Emisi Korporasi 2021 ialah; (1) Kategori Penurunan Emisi Korporasi Sektor BUMN non Perbankan ‘Green’ oleh PLN, (2) Kategori Transparansi Perhitungan emisi korporasi sektor BUMN non perbankan ‘Silver’ oleh PLN, (3) Kategori penurunan emisi korporasi sektor non emiten dan non BUMN ‘Green’ oleh PT Pembangkitan Jawa Bali dan (4) Kategori transparansi perhitungan emisi korporasi sektor non emiten dan non BUMN ‘Silver’ PT Pembangkitan Jawa Bali.(ing)