Barometer.co.id-Manado. Mulai hari Kamis (19/08), Medylab selaku penyelenggara Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Sam Ratulangi Manado menurunkan tarif RT-PCR tersebut. Adapun harga RT-PCR di bandara yang sebelumnya sebesar Rp 900.000 kini turun menjadi Rp 525.000 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

“PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan pemeriksaan RT-PCR di bandara terkait Surat Edaran Kemenkes terbaru tentang penetapan harga RT-PCR. Kami sepenuhnya mendukung dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, senantiasa kami akan terus berkoordinasi pihak terkait mengenai pelaksanaan di lapangan,” kata General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai.

Minggus menerangkan hasil RT-PCR tersebut dapat diperoleh H+1 setelah pengambilan sampel. Adapun penurunan harga juga terjadi pada Rapid Test Antigen yang sebelumnya sebesar Rp 170.000 turun menjadi Rp 150.000. Selain RT-PCR dan Rapid Test Antigen, Medylab juga masih menyediakan Rapid Test Antibody dengan harga Rp 85.000.

Layanan RT-PCR ini tersedia bagi masyarakat umum yang berlokasi di Lantai 1 Lobby Bandara Sam Ratulangi Manado mulai pukul 08.00 – 15.00 WITA untuk pengambilan sampel, dan pukul 18.00 – 20.00 WITA untuk pengambilan hasil. Masyarakat yang hendak melakukan tes Covid-19 dapat langsung datang ke lokasi dengan membawa KTP dan menyertakan kontak whatsapp pada saat pendaftaran, untuk memudahkan pengiriman hasil pemeriksaan dengan dokumen PDF.

“Semoga dengan layanan yang sudah tersedia dan dengan adanya penurunan harga ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan RT-PCR, terlebih bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan persyaratan penerbangan saat ini,” tambah Minggus.

Seperti diketahui sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 62 tahun 2021, Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri untuk wilayah Non Pulau Jawa dan Bali, dari dan menuju wilayah dengan kriteria daerah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sejak pengambilan sampel.

Sedangkan untuk menuju daerah PPKM level 2 dan 1 dari Sulawesi Utara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2×24 jam atau RT Antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

Untuk kategori level PPKM daerah, dapat masyarakat akses di laman https://covid19.go.id/p/regulasi mengacu pada Instruksi Mendagri No. 32 tahun 2021 untuk daftar daerah dengan PPKM Level 1 – 3, dan Instruksi Mendagri No. 31 tahun 2021 untuk daftar daerah dengan PPKM Level 4.(jm)