Barometer.co.id – Amurang. Bulan September lalu Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) untuk Pemilihan Kumtua (Pilhut). Berdasarkan Perbup, disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Minsel Einstein Runtunuwu, tahapan Pilhut sudah dapat dilaksanakan.

“Dasar pelaksanaan Pilhut berupa Perbup sudah ditandatangani oleh Bupati pada bulan September. Karenanya tahapan pelaksanaan sudah dapat dilaksanakan. Saat ini waktu pelaksanaannya masih dikaji,” tutur Einstein.

 Dapat digelarnya Pilhut juga diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE Kemendagri nomor Surat Mendagri nomor 270/5645/SJ yang dikeluarkan pada tanggal 8 oktober lalu itu. Isinya terkait SE sebelumnya untuk penundaan tahapan pemilihan diakibatkan oleh Pandemi Covid-19.

Pada SE tersebut poin pertama daerah dengan Kriteria level 4 kepala daerah dimintakan melakukan penundaan. Sedangkan poin kedua, mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Keluarnya SE Mendagri untuk pelaksanaan Pilhut juga dibenarkan oleh Einstein. “Dalam surat terbaru itu, pada intinya menyebutkan kalau pelaksanaan pemilihan hukum tua yang sebelumnya ditunda karena adanya peningkatan kasus Covid-19, sudah bisa kembali dilanjutkan. Hanya saja ini berlaku untuk Kabupaten yang PPKMnya di bawah level 4. Saat ini Minsel sudah pada level 2,” tukasnya.

Terkait kapan pelaksanaan, dikatakannya masih memerlukan kajian lagi. “Tahapan Pilhut maksimalnya Enam bulan, jadi pasti harus memerlukan kajian-kajian, baik dari gugus tugas, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan lainnya. Pastinya akan membutuhkan waktu karena untuk Pilhut ini ada 118 desa yang melaksanakannya. Kita masih menunggu hasil kajiannya, nanti keputusan kapan diselenggarakan Pilhut, pastinya akan disampaikan oleh Bupati,” pungkasnya.

Sementara itu ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Minsel Franki Pondaag berharap Pilhut segera digelar tahun ini. Dia beralasan ada desa yang sudah lebih satu periode dipimpin oleh pelaksana tugas. Selain itu hak demokrasi warga desa pada Pilhut yang tidak diberikan.

“Kami memahami masih adanya Pendemi. Tapi seharusnya tidak menjadi hambatan sampai tidak dapat digelar. Bila jadi digelar maka gunakan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi dengan telah adanya SE Mendagri, juga Perbup. Maka paling tidak tahun ini tahapan sudah dapat berjalan,” ungkapnya.(jim)