Barometer.co.id – Amurang.

Mengingat Pendemi Covid-19, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 609/BMS-B.TP/XII-2020. SE ini dimaksudkan untuk menghadapi perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) agar tidak terjadi penyebaran. Apalagi dengan sudah masuknya varian Omicron di Indonesia.

Pada SE yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022 ini terdapat 9 poin sebagai patokan bagi masyarakat dan pemerintahan. Selama periode ini satuan tugas penanganan Covid-19 dari tingkat kabupaten sampai lingkungan diaktifkan kembali. Penerapan Protokol kesehatan (Prokes) juga diperketat. Terutama menekankan pada pemakaian masker, mencuci tangan mengggunakan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan dan menghindari makan bersama.

Tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian publik juga diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi. Pagelaran seni dan olahraga juga dapat digelar dengan ketentuan tanpa penonton. Perayaan juga dapat dilakukan dengan ketentuan peserta atau yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas gedung.

Pada ibadah perayaan Natal 25 Desember, pihak gereja juga wajib menerapkan sesuai ketentuan PPKM. Selain itu dimintakan pelaksanaan dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan. Jumlah umat yang beribadah juga tidak lebih dari 50 persen kapasitas gedung gereja.

Pada SE Bupati juga menyarankan ibu hamil, Lansia dan sedang sakit untuk beribadah di rumah. Ini penting karena resiko yang masih hatus dihadapi. Jamuan makan juga dilarang. Pawai juga dilarang dilakukan baik Natal maupun Tahun baru.

Bagi pihak-pihak yang melanggar SE Bupati, dapat terancam hukuman pidana. Sedikitnya ada empat UU yang akan dijeratkan pada pelanggar. Ini tercantum pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Kitab UU Pidana pasal 212 dan UU Nomor 6 tahun 2018 yang semuanya memberi ancaman hukuman badan bagi pelaku.(jim)