Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19. Aturan tersebut diatur dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Selengkapnya : …
Stimulus covid-19
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.