Barometer.co.id-Manado. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Aturan ini tertuang lewat Surat Selengkapnya : …
THR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.