Barometer, Manado-Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 11,8 juta nomor rekening (norek) tenaga kerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Data tersebut kami serahkan pada Selasa tanggal 15 September lalu,” ujar Susanto kepada wartawan di Manado, Jumat (25/09).
Ia mengatakan, data tersebut sudah melalui proses verifikasi, baik oleh perbankan maupun BPJamsostek sendiri, dan sudah memenuhi syarat seperti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 14 Tahun 2020. Dalam Permenaker tersebut disebutkan, tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
“Proses transfer kepada peserta yang telah lolos verifikasi saat ini sedang berproses. Sebab transfer memang dilakukan secara bertahap,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 per bulan selama empat bulan. BSU tersebut diberikan dua kali, yakni masing-masing Rp1,2 juta sehingga tota, pekerja menerima RP2,4 juta.(jma)
- Pemprov Sulut Hadirkan GPM di Minsel, Bupati FDW: Terima Kasih Gubernur
- Semarak Rakernas I, Sabtu 19 Juli 2025, IPPAT Sulut Gelar Fun Run
- Ibis Manado Gelar Lomba Makan Nasi Goreng Sambut HUT Kota Manado
- Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara
- Indosat Business Luncurkan Vision AI: Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis