Barometer, Manado-Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 11,8 juta nomor rekening (norek) tenaga kerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Data tersebut kami serahkan pada Selasa tanggal 15 September lalu,” ujar Susanto kepada wartawan di Manado, Jumat (25/09).
Ia mengatakan, data tersebut sudah melalui proses verifikasi, baik oleh perbankan maupun BPJamsostek sendiri, dan sudah memenuhi syarat seperti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 14 Tahun 2020. Dalam Permenaker tersebut disebutkan, tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
“Proses transfer kepada peserta yang telah lolos verifikasi saat ini sedang berproses. Sebab transfer memang dilakukan secara bertahap,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 per bulan selama empat bulan. BSU tersebut diberikan dua kali, yakni masing-masing Rp1,2 juta sehingga tota, pekerja menerima RP2,4 juta.(jma)
- Bangun Budaya Berkendara Aman, DAW Beri Edukasi Safety Riding ke Pelajar Sulawesi Utara
- Membawa Terang dan Kehangatan Natal, Perokris PLN Suluttenggo Tebar Kasih di Panti Asuhan dan Panti Werdha
- PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi
- Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
- Realisasi Pendapatan Daerah Sulut Capai Rp3,15 Triliun, 83,04% dari Target
