Barometer, Manado-Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 11,8 juta nomor rekening (norek) tenaga kerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Data tersebut kami serahkan pada Selasa tanggal 15 September lalu,” ujar Susanto kepada wartawan di Manado, Jumat (25/09).
Ia mengatakan, data tersebut sudah melalui proses verifikasi, baik oleh perbankan maupun BPJamsostek sendiri, dan sudah memenuhi syarat seperti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 14 Tahun 2020. Dalam Permenaker tersebut disebutkan, tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
“Proses transfer kepada peserta yang telah lolos verifikasi saat ini sedang berproses. Sebab transfer memang dilakukan secara bertahap,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 per bulan selama empat bulan. BSU tersebut diberikan dua kali, yakni masing-masing Rp1,2 juta sehingga tota, pekerja menerima RP2,4 juta.(jma)
- PLN Suluttenggo Dukung Produktivitas Industri Lewat Penambahan Daya PT J Resources Bolmong
- Kembali ke Rutinitas, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen Lewat Astra Honda Care
- SPBU Tanawangko Dapat Surat Peringatan dari Pertamina terkait Pelanggaran Penyaluran Pertalite
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Lakukan Pembinaan terhadap SPBU Sonder, Pastikan Kebutuhan Biosolar Terpenuhi
- PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi
