Manado-Panitia Pelaksana (Panpel) Turnamen Bridge Daring Perorangan bertajuk Random Road Challenges menyediakan total hadiah sebesar Rp 8 juta kepada para pemenang. Menariknya, hadiah akan diberikan kepada para pemenang seluruh kategori, yakni babak kualifikasi, konsolasi, babak utama dan khusus untuk kategori ladies.
Informasi dari John Tumewu, yang bertindak sebagai pimpinan pertandingan pada iven yang disuport penuh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Manado dalam rangka Hari Bhakti PU Ke-75, untuk kategori utama, hadiah yang disediakan mulai dari peringkat pertama hingga kedelapan.
Sementara untuk jadwal pertandingan, Babak Penyisihan dilaksanakan tanggal 25-27 November 2020. “Pairing-1-3-5 terbit jam 02:00 WITA dan selesai jam 15:00 WITA setiap harinya. Pairing-2-4-6 terbit jam 17:00 WITA dan selesai jam 24:00 WITA setiap harinya. 12 papan per-ronde,” kata Tumewu.
Selanjutnya untuk babak KO 24-besar dan 16-besar akan dilaksanakan tanggal 28 November 2020. “Ranking-9 s.d 24 memainkan 2×10 papan, harus selesai pukul 15:00 WITA. Ranking-1 s.d. 8 vs Pemenang 9 s.d. 24 memainkan 2×12 papan, harus selesai pukul 24:00 WITA,” lanjut Tumewu.
Kemudian untuk babak KO 8-besar dan Konsolasi SW-1 dilaksanakan tanggal 29 November 2020 dengan memainkan 2×14 papan dan harus selesai pukul 24:00 WITA. “Babak Konsolasi sama dengan Babak Penyisihan,” katanya lagi.
Untuk babak KO 4-besar, 4 kecil dan Konsolasi SW2-3 dijadwalkan pada tanggal 30 November 2020 dimana 4 besar memainkan 2×16 papan, 4 kecil 2×12 papan dan harus selesai pukul 24:00 WITA.
Babak final untuk Perebutan Peringkat-3 sd 8 dan Konsolasi SW4-5 dilaksanakan tanggal 01 Desember 2020. Final memainkan 3×16 papan, Rank3-4 2×16 papan, Rank5-6 2×14, Rank7-8 2×12 papan. HarusHarus selesai pukul 24:00 WITA.(hja)
Berita terkini:
- Pilkada 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
- BGP Provinsi Sulut Gelar Konsorsium Pendidikan Daerah Tahap II
- 57 Tahun di Industri Telekomunikasi, Indosat Ooredoo Hutchison Menuju AI TechCo
- Tips Touring Akhir Pekan ala Honda
- Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan