Barometer.co.id – Manado. Lembaga DPRD Kota Manado dalam hal ini Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (PLLAJ) melakukan konsultasi di Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (27/01).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung ketua Pansus Ranperda PLLAJ yakni Fredrik Tangkau yang didampingi Sekretaris Ridwan Marlian dan diterima oleh Sekretaris Dishub Provinsi Welly Polii, Kepala Bidang Sungai Stenly Patimbano dan Kasie Perhubungan Darat dan Kasie Pengawasan.

Adapun materi yang dibahas diantaranya kewenangan mengeluarkan analisi dampak lalu lintas (Amdal Lalin) yang merupakan wewenang dari Dishub Provinsi. Selain itu tentang regulasi angkutan kendaraan online atau taksi online, penyediaan terminal bongkar barang oleh Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Kami juga membicarakan soal bantuan alat uji kelayakan bermotor dan bantuan bus angkutan massal dari Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulut,” terang Tangkau usai konsultasi.

Ditambahkan Marlian, pihaknya juga membahas soal wacana pembebasan trayek kendaraan angkutan darat yang ada di Kota Manado.

“Jadi mikrolet akan dijadikan ikon transportasi di Kota Manado. Sehingga sudah tidak akan ada lagi menggunakan trayek. Mikrolet sudah bisa melayani tujuan dalam kota kemana saja,” tungkas Marlian. (adv/Lipsus)