Barometer.co.id-Manado.

Hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado yang berlangsung di Grand Kawanua Convention Center Manado, Jumat (19/02). Secara resmi menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Di mana, berdasarkan Surat Keputusan KPU Manado Nomor: 03/PL.02.07-KPT/7171/KPU-Kot/II/2021, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) resmi ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode 2021-2024.

“Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 adalah pasangan calon nomor urut 1, atas nama Andrei Angouw dan Richard Sualang dengan perolehan suara sebanyak 88.303,” sebut Sekretaris KPU Manado, Jemmy Tamboto saat membacakan Surat Keputusan (SK) penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU Manado Jusuf Wowor yang memimpin pleno mengatakan penetapan dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70.114/Pan.MK/PSPK/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang penyampaian salinan berita acara dan penyampaian salinan putusan, dan Surat Dinas KPU No 152/PY.02.1_ST/03/KPU/II/2021 tentang putusan pasangan calon terpilih.

“Hasil penetapan ini akan diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Rabu (24/02),” ungkap Wowor sembari menambahkan bahwa setelahnya masih akan berproses di Pemerintah Provinsi Sulut dan Kemendagri,” tukasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Walikota Manado GS Vicky Lumentut menyampaikan selamat kepada Andrei Angouw dan Richard Sualang yang telah ditetapkan KPU Manado sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2021-2024.

“Mari kita bergandengan tangan bersatu kembali. Bantu Pak Andrei dan Pak Richard, sama-sama kita bangun Kota Manado jadi lebih baik, maju dan sejahtera,” ajak Lumentut.(eau)