Pungutan Uang Penamatan di SMPN 8 Manado Disinyalir Menyalahi Aturan, Tumiwa: Ikuti Saja Edaran Terkait Pungutan

Manado, Barometer.co.id
Dugaan terjadinya praktek-praktek pungutan liar (pungli) di sejumlah satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP negeri di Kota Manado semakin meresahkan.

Hal ini apabila terus dibiarkan tentu akan semakin merusak citra dunia pendidikan yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang.

Padahal, belum lama ini Pemkot Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 879/D.01/DIKBUD/SEKR/2023 yang tertanggal 03 April 2023 tentang Pungutan Pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Manado.

Kendati demikian, dikabarkan masih banyak satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Manado yang mengabaikan edaran tersebut.

Menurut Plt Kadis Dikbud Kota Manado Steven Tumiwa SPd MPd, surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kota Manado untuk menjadi panduan terhadap segala bentuk pungutan yang dilarang.

“Ikuti apa yang sudah tertuang dalam Surat Edaran tentang pungli. Semua sudah jelas mengatur mana yang bisa dan mana yang tidak bisa dilakukan pihak satuan pendidikan,” ungkap Tumiwa, beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, dugaan pungutan di SMPN 8 Manado menjadi sorotan banyak pihak menyusul rencana akan diadakannya acara penamatan siswa.

Di mana, besarnya biaya yang harus ditanggung untuk mengikuti acara penamatan yakni Rp200 ribu per siswa, dan disetor melalui guru-guru wali kelas.

Sejumlah orangtua siswa mengeluhkan pungutan tersebut yang sangat memberatkan, apalagi dalam kondisi ekonomi saat ini yang masih memperihatinkan pasca pandemi covid-19.

Sementara itu, Kepala SMPN 8 Manado Mientje A Watuseke SPd menjelaskan bahwa acara penamatan siswa diatur oleh orangtua sesuai hasil rapat beberapa bulan lalu dan itu dituangkan dalam notulen hasil rapat yang disepakati bersama.

“Jadi, pihak sekolah hanya membantu mengordinir saja. Di mana, sudah lebih dari 50 persen orangtua yang membayar ke wali kelas dan disetor ke bendahara,” ungkap kepsek.(eau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *