Barometer.co.id-Amurang.Sepanjang 2021 dari bulan Januari sampai saat ini, sebanyak 21 orang Nara Pidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang, menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi. Dirinya mengatakan bahwa program asimilasi ini adalah program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dengan dasar hukum program sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19.
“Semenjak bulan Januari sampai hari ini, para napi yang mendapatkan asimilasi ada sebanyak 22 orang. Dan satu diantaranya bebas pada hari ini. Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona,” paparnya. Senin (01/03).
Dirinya berharap, bagi para napi yang mendapatkan asimilasi agar supaya bisa berbaur dengan masyarakat tanpa harus melakukan kesalahan yang fatal.
“Mereka yang dapat asimilasi, tentu akan kami pantau aktivitasnya selama massa asimilasi. Olehnya, saya berharap agar para napi yang mendapatkan program ini tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan hukum,” harapnya.
Sementara itu total penghuni Lapas Kelas III Amurang sebanyak 210 orang. Terdiri dari 156 orang napi dan 54 orang tahanan.(nov)
Sejak Januari,Lapas Amurang Lepas 22 Narapidana
3 Maret 2021 10:01