Barometer.co.id-Manado. Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Itu artinya, masyarakat yang membeli produk dari delapan perusahaan tersebut secara online akan dikenakan PPN.

Delapan pelaku usaha tersebut yakni: 1. TunnelBear LLC, 2. Xsolla (USA), Inc, 3. Paddle.com Market, Limited 4. Pluralsight, LLC, 5. Automattic Inc, 6. Woocommerce Inc, 7. Bright Market LLC dan 8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(jm)