Barometer.co.id-Manado. Guna mencegah masuknya Virus Covid-19 varian baru ke Indonesia, pemerintah pusat kini memperketat perjalanan dari luar negeri hanya bisa melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut B. Pandjaitan dalam live konferensi pers PPKM pada Senin (13/9).

“Kita akan melakukan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Pengawasan dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado, pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari” ujar Luhut.

Terkait dengan hal tersebut, General Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus E. T. Gandeguai menyatakan kesiapan Bandara Sam Ratulangi untuk menjadi salah satu pintu masuk WNA ke Indonesia baik dari dukungan fasilitas hingga protokol kesehatan.

“Adapun petugas operasional kami semua sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, serta dalam bertugas selalu menggunakan APD, masker, sarung tangan, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Kami juga akan melakukan pengaturan jarak antara penumpang yang satu dengan yang lain sehingga saat masuk ke dalam kawasan CIQ semua sudah sesuai dengan prokes. Lebih lanjut kami masih menunggu teknis pelaksanaannya, karena pasti akan ada regulasi-regulasi yang akan diterapkan di lapangan”, tutur Minggus.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, aturan perjalanan internasional mengacu pada SE Satgas Covid no. 18 tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021, secara garis besar aturan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap
  2. WNI yang belum dapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksima 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  4. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam
  5. WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina

Lebih lanjut, aturan tersebut dapat diakses melalui tautan https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Agustus/se-ka-satgas-nomor-18-tahun-2021-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf

Saat ini, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani jadwal regular penerbangan internasional dari Scoot Tigerair dengan rute PP Singapore (SIN) – Manado (MDC) yang beroperasi sebanyak dua kali seminggu setiap Rabu dan Jumat.(jm)