Barometer.co.id – Amurang.Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) sudah dapat diberlakukan di sekolah-sekolah  di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Sesuai surat surat yang telah disampaikan Kadis Pendidikan Fietber Raco, PTMT dapat dimulai hari ini, Rabu (01/09).
Pada PTMT ini ada sejumlah persyaratan yang harus dilaksanakan. Tiap kelas maksimal terisi 50 persen kapasitasnya atau hanya 15 siswa saja. Selain juga kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi siswa dan guru.
“Ada peningkatan dibanding rencana sebelumnya. Kini tiap kelas hanya dapat diisi 50 persen kapasitas dan atau maksimal 15 siswa saja. Kalau menurut ketentuan didalam kelas maksimal 15 murid, dengan adanya batasan itu ruang kelas masih longgar sehingga ada jaga jarak. Ini yang wajib dilakukan pihak sekolah,” tukas Raco.
Dijelaskannya lebih lanjut 50 persen itu diberlakukan bagi murid Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Kejuruan (SMK). Sedangkan untuk sekolah PAUD hanya diperbolehkan 33 persen.
“Pihak sekolah dapat menggunakan sistem sift masuk sekolah. Bila jumlah siswa dalam kelas 30 orang, maka PTMT dapat dibagi menjadi dua sift. Terserah bagaimana sift yang diterapkan. Misalnya saja dalam sehari kedua kelompok dipisahkan waktu jam belajar,” terangnya.
Raco menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan guru-guru harus diperhatikan protokol kesehatan. Protokol diterapkan saat di kelas maupun di dalam. Karenanya jam belajar juga harus diperhatikan.
“Terpenting lakukan mencuci tanggan, jaga jarak, memakai masker, jangan ada yang berkerumunan, dan ingat sediakan saniteser serta pengukur suhu badan, ingat ventilasi udara dan pintu kelas tetap terbuka supaya udara segara dan matahari boleh masuk keruang kelas,” terangnya.
Menurut Raco pembelajaran tatap muka sebelumnya pernah dilakukan namun hanya sebatas 25 sampai 30 persen saja kehadiran murid dari jumlah sekolah, tetapi sekarang ada peningkatan hingga 50 persen.
“Ya saat ini dilakukan lebih naik persentase nya hingga 50 persen dibanding tadinya tatap muka pernah dilakukan hanya 25 sampai 30 persen, namun perlu di perhatikan itu prokes jangan kendor, tetap utamakan Prokes,”jelas Raco. Terakhir dia juga menyebutkan guru yang akan mengajar wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19. “Ini juga wajib, bila ada guru yang belum divaksin tidak boleh mengajar. Pastinya akan berpengaruh pada jam mengajar bagi yang bersangkutan,” pungkasnya.(jim)