oleh

DPRD Minsel Sepakati Perda APBD 2022

Barometer.co.id – Amurang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa SE, dan didampingi wakil ketua Paulman Stevanus Runtuwene SE serta diikuti secara virtual oleh ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan SE, Senin (01/11). 

Agenda penting ini dihadiri oleh Bupati Minahasa selatan Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pdt Petra Yanni Rembang MTh dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan daerah tentang Ranperda APBD Tahun 2022 dan Ranperda pengelolaan barang milik daerah. 

Sebelum mendengar tanggapan pemerintah daerah, Rapat terlebih dahulu mendengar laporan hasil kerja Pansus RAPBD yang dibacakan langsung ketua pansus Julian Mandey.

 

“Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan Peraturan Mendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka, peningkatan intensitas pelaksanaan urusan dan tangungjawab Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam pengelolaan barang milik daerah terus meningkat. Sehingga perlu disikapi dengan mengambil langkah kebijaksanaan yang terkoordinasi serta terpadu.”sebut Mandey. 

Mencermati pentingnya untuk dibuatnya sebuah Peraturan Daerah terkait barang milik daerah, maka melalui Rapat Paripurna tersebut baik Pemerintah Daerah maupun DPRD secara bersama sama telah menandatangani Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. 

Bupati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta terlebih khusus Panitia Khusus (Pansus) yang bersama-sama telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. 

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 ini dilaksankan dengan memperhatikan aspirasi, dinamika dan kebutuhan masyarakat dengan berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022. “tukas Bupati. 

Sesuai agenda yang telah disepakati bersama DPRD, saat ini juga kita akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah. 

“Ranperda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 105 peraturan menteri nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, dan peraturan menteri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.”ucap Bupati. 

Selain menyampaikan pemandangan umumnya, sebelumnya Bupati telah melaporkan terkait perkembangan terakhir penanganan covid-19 dan capaian realisasi pajak daerah. 

Dengan disepakatinya kedua ranperda ini, maka sebagai sesama unsur penyelengara pemerintahan daerah, tentunya kita mempunyai tanggung jawab yang sama untuk merealisasikan Ranperda ini menjadi program dan kegiatan pembangunan.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *