Barometer.co.id-Manado. Harga minyak goreng khususnya di pasar rakyat belum sepenuhnya sesuai dengan Harga Eceran Tetap (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut bersama Bulog akan melakukan operasi pasar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bulog dan mereka telah menyatakan kesiapan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di Sulut. Rencananya operasi pasar ini akan dilakukan pada minggu kedua Februari,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut, Ronny Erungan.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 mengatur Harga Eceran Tetap (HET) minyak goreng yang dibagi tiga kategori. Pertama adalah minyak goreng curah dengan HET Rp11.500/kg, minyak goreng kemasan sederhan HET Rp.13.500/kg dan minyak goreng premium HET Rp14.000/kg.
Permendag tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022. Namun kenyataannya di lapangan, minyak goreng yang dijual sesuai dengan HET baru di ritel modern. Sementara di pasar rakyat, harga minyak goreng belum sesuai dengan HET. Hal ini disebabkan karena sebelum keluarnya Permedag No. 6 ini, pedagan telah membeli minyak goreng dengan harga tinggi. Sehingga jika mereka menjual sesuai HET akan rugi.
Aturan terkait harga minyak goreng memang berubah-ubah dalam sebulan terakhir. Sebelum mengeluarkan Permendag No. 6 ini, , Menteri Perdagangan menetapkan aturan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000/kg. Aturan tersebut juga hanya bisa diterapkan di ritel modern, sementara di pasar rakyat pedagang masih menjual dengan harga tinggi.
Erungan mengatakan, dengan akan digelarnya operasi pasar minyak goreng ini, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan HET. Sehingga nantinya seluruh masyarakat di Sulut dapat memperoleh minyak goreng sesuai HET.(jm)