Barometer.co.id – Amurang
Sikap berani ditunjukkan oleh Penjabat Hukum Tua Desa Malola Satu, Cianly Liando MPd. Kamis (03/03) sekitar pukul 03.00 Wita yang berani menahan sejumlah polisi yang ingin masuk.

Sikap yang diambil Kumtua lantaran aparat yang berasal dari Polda Gorontalo dan Polres Minsel bermaksud menangkap penampung dan menyita Cap tikus (CT). Alhasil, tindakan itu mendapat perlawanan Pemerintah Desa dan warga. 

Informasi yang dihimpun saat itu salah satu penampuang Cap tikus rumahnya disambangi oleh para oknum Polisi dengan maksud menangkap dan menyita hasil keringat para petani tersebut. Namun tindakan tersebut digagalkan oleh Hukum Tua yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada warganya yang hendak ditangkap. Adu mulut pun tak terelakan antara Hukum Tua, warga Desa dan para oknum Polisi itu dan pada akhirnya para oknum Polisi itu memilih pulang. 

“Saya sebagai Hukum Tua pastinya akan selalu melindungi warga saya atas tindakan oknum aparat kepolisian terhadap warga saya. Dia hanya membantu membeli hasil keringat petani yang menggantungkan hidup mereka mencari makan dengan mengolah Captikus. Mereka bukan pelaku kejahatan yang harus ditangkap dan melakukan penggrebekan seperti teroris.”tegas Liando. 

Dia bersikeras, tindakan para oknum Polisi tersebut tidak beretika, sebab tidak menghargai Pemerintah setempat. Sebab, kehadiran mereka layaknya menangkap penjahat kelas kakap, padahal mereka itu hanyalah pembantu petani yang semestinya ditolong. 

“Saya berharap kejadian seperti ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Dan didengar oleh Kapolda Sulut. Kasihan nasib petani saat ini apalagi masyarakat yang berada di Desa Malola Raya ini sejak dulu menggantungkan hidup mereka dari pembuatan Cap tikus. Dan saat ini nasib mereka semakin terancam dikarenakan sering dilakukan upaya penangkapan oleh aparat kepolisian,”Pungkas Liando.(jim)