Barometer.co.id – Amurang

Menjawab pertanyaan perihal aset bekas Gedung Teguh Bersinar yang sempat dipertanyakan, Kepala Dinas PKAD Minsel melalui Kabid Aset Ischaal Bangki mengatakan tidak ada masalah. Semua telah sesuai mekanisme dan perundangan.

Dia menjelaskan sejumlah tahapan yang disyaratkan oleh regulasi telah dilakukan saat melakukan penjualan aset. Dimulai dari penilaian KPKNL Manado yang didasari oleh surat Sekda Minsel 434/900/Sekr-BPKAD/IV- 2021 tanggal 9 April.

“Surat yang diajukan merupakan permohonan bantuan tenaga penilai BMD. Selain itu didasari pula SK Bupati pembentukan tim penilai BMD atas paket material bangunan yang dibongkar Pemkab Minsel,” jelas Bangki.

Lanjut dia juga menjelaskan pengelolaan aset bekas Teguh Bersinar digunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah. Sesuai pasal 339 dan 340 mengatur ada penjualanan aset daerah yang dikecualikan melalui proses lelang.

“Jadi untuk bekas Teguh Bersinar sesuai Permendagri dikecualikan lewat mekanisme aset daerah. Karena merupakan aset bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun kembali. Penggunaan pasal ini juga mengingat asas manfaat dan efisiensi,” terangnya.

Sedangkan hasil penjualan sudah masuk pada kas daerah. “Nilai bongkar sudah disetor ke kas daerah oleh pihak pembeli. Nilainya mengacu ke nilai wajar yang ditetapkan oleh tim penilai KPKNL,” pungkasnya.

Lokasi bekas Gedung Teguh Bersinar kini telah berdiri Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH Pusat Kota Amurang sekarang menjadi ikon baru Kota Amurang dengan anggaran yang dibandrol Rp 8,6 miliar.(jim)