Barometer.co.id-Manado. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15,04 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) periode 2020–2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy di Manado, Rabu (22/07/26), mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, BG yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku direktur PT HWR, serta HJ yang juga WNA dan menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR.
Menurut Jacob, penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang dan jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 45 saksi dan lima saksi ahli untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT HWR, Dinas ESDM Sulawesi Utara, serta sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu, selain mengamankan sejumlah peralatan dan melakukan audit kerusakan lingkungan.
Jacob mengatakan nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan masih bersifat sementara karena proses penyidikan terus berjalan.
Namun, Jacob belum merinci apakah Rp15,04 miliar tersebut merupakan uang yang telah berhasil dipulihkan/disita, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, atau nilai aset yang diamankan.
Jacob juga belum menjelaskan, asal nilai Rp15,04 miliar itu, apakah berdasarkan hasil audit, penyitaan, atau penghitungan sementara penyidik.
Ia hanya menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.(ANTARA)
