Barometer.co.id – ManadoPerkembangan penanganan kasus penggelapan aset oleh pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulut berjalan lambat. Hingga kini meski sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, Polda Sulut masih belum menetapkan tersangka.
Lambatnya penanganan pihak Polda disesalkan oleh Pengurus Puskud dan anggota yang tersebar di Seluruh Sulut. Apalagi lantaran belum juga tuntas, Puskud kesulitan. Pasalnya yang menjadi obyek pelaporan adalah kantor Puskud beralamatkan di Kecamatan Wanea, Manado.
Saat ini kantor Puskud dalam penguasaan pihak ketiga yang diduga telah melakukan transaksi jual beli secara ilegal pada pengurus lama. Karenanya dimintakan Polda dapat segera menetapkan tersangka dan memberi police line di kantor sampai ada putusan tetap.
“Terus terang kami merasa kecewa pada pihak Polda Sulut. Kasusnya sudah lama, bahkan sudah menjadi penyidikan. Tapi tidak juga ada penetapan tersangka. Arahnya kasus akan kemana juga belum jelas. Sementara kantor kami masih dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah,” ujar Ketua KUD Mapalus Bitung, Arman Pusung.
Sementara itu Ketua Puskud Sulut Inyo Koloay ketika dikonfirmasi menyangkut laporan di Polda juga menyesali atas lambatnya kasus. Sedangkan dia memiliki informasi yang jelas-jelas membuktikan adanya transaksi jual beli kantor Puskud secara tidak sah.
“Saya mendapat informasi dari beberapa pengurus lama era Ventje Waleleng. Mereka mengatakan pihak ketiga yang ‘membeli’ kantor Puskud akan menyelesaikan pembayaran. Dari sini sudah diketaui transaksi selama ini bermasalah. Maka dari itu banyak pengurus lama juga tidak berani mengambil uang dari ‘pembeli’,” terang Koloay.
Lanjut Koloay meminta Polda Sulut segera menyelesaikan kasus penjualan aset Puskud. Sebab akibat tindak melanggar hukum yang dilakukan oleh Ventje Waleleng, 243 KUD sebagai anggota Puskud dirugikan.
“Apa Polda menginginkan anggota Puskud turun ke jalan mengambil tindakan sendiri? Karena kasusnya berlarut-larut dengan belum ada kemajuan berarti. Perlu diketahui kami sudah cukup bersabar,” tukas Koloay yang juga tokoh pemekaran Minsel.
Kasus ini bergulir setelah diketahui kantor milik Puskud sudah beralih pada pihak ketiga. Setelah ditelusuri, penjualan aset Puskud dilakukan oleh kepengurusan Ventje Waleleng cs. Sedangkan penjualan tersebut dipastikan dilakukan secara ilegal.(jim)