Barometer.co.id-Manado. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa stok BBM jenis Solar Subsidi tersedia. Diketahui, stok rata-rata solar subsidi di Terminal BBM Bitung 15.000 KL, sedangkan konsumsi harian rata-rata di Sulut 1.100-1.500 KL per hari. Pertamina pun menyalurkan solar bersubsidi sesuai kuota agar cukup hingga akhir tahun.

Pihaknya mengatakan adanya fenomena antrian mobil yang hendak mengisi solar bisa dipahami sebagai peningkatan konsumsi masyarakat akibat dari pelonggaran pembatasan sosial masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang akhirnya mendorong permintaan solar yang meningkat karena ekonomi mulai tumbuh industri mulai menggeliat kembali.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan fenomena yang terjadi ini adalah pertemuan antara lonjakan permintaan karena aktivitas masyarakat kembali normal dengan penataan penyaluran solar subsidi yang dilakukan agar kuota BBM Subsidi ini dapat cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga dengan akhir tahun.

Lebih lanjut Laode menjelaskan bahwa Solar termasuk dalam kategori jenis BBM Tertentu (JBT) yang disubsidi pemerintah, sehingga dikarenakan menggunakan anggaran negara, peredarannya dibatasi berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Dimana kuota BBM Subsidi ini pun ditentukan dan disetujui oleh BPH Migas dan Kementerian terkait berdasarkan usulan dari daerah.

“Kita ketahui bersama, distribusi solar sebagai BBM Subsidi ini memiliki kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Perlu diketahui, tahun ini kuota solar subsidi di Sulawesi turun 9 persen dibandingkan realisasi tahun lalu, sementara realisasi Solar Subsidi di Sulut rata-rata sudah lebih dari 9 persen dibanding kuota yang ditetapkan,” terangnya.

Karena itu, Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk oleh BPH Migas untuk menyalurkan BBM Subsidi, berupaya untuk menjaga agar kuota bisa cukup sampai akhir tahun, sebab jika penyaluran melebihi kuota, SPBU yang akan membayar selisih subsidi yang seharusnya dikeluarkan pemerintah.

Selain itu, Pertamina pun berkomitmen menyalurkan solar subsidi sesuai kuota yang ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 untuk pengaturan pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU. Dimana untuk mobil pribadi roda empat maksimal mengisi 60 liter per hari. Sementara mobil roda empat angkutan umum 80 liter per hari serta mobil roda enam angkutan umum maksimal 200 liter per hari.

“Pengaturan penyaluran BBM Subsidi telah diatur oleh BPH Migas. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, untuk kendaraan roda enam ke atas untuk pertambangan serta perkebunan telah jelas dilarang pakai solar subsidi,” terangnya.

Pertamina, Hiswana Migas bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan mengedukasi dan mensosialisasikan penggunaan Solar subsidi yang tepat sasaran dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi kendaraan.

“Kami juga turut menggandeng masyarakat, jika ada indikasi penyalahgunaan penyaluran Solar subsidi agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Jika kesalahan di SPBU, Pertamina juga akan melakukan penindakan. Kami mengharapkan Pemda dan Kepolisian turut berperan aktif dalam pengawasan BBM bersubsidi sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres No 191 tahun 2014. Masyarakat pun dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 untuk melaporkan apabila ditemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan dalam pendistribusian solar di SPBU,” pungkasnya.(jm)