Barometer.co.id-Manado. Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit Permata Bunda yang beralamat di Jl. Pingkan Mathindas Dendengan Kota Manado, Rabu (13/04).
Muhammad Rifai selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan, mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif, menyerahkan Naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus memberikan sosialisasi tatacara pengajuan santunan sekaligus memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
Direktur Rumah Sakit Permata Bunda, dr. Djolly Rumopa turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, beliau berharap Kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri, dimana diketahui Jasa Raharja selaku penjamin pertama (Primary Payer) dan jika melewati batas limit biaya perawatan maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan Kesehatan lain yang dimiliki oleh pasien.
‘Kami menyambut baik terhadap PKS dengan pihak Jasa Raharja ini dengan penuh optimis, karena kerjasama ini akan memberikan nilai yang baik bagi pihak Rumah Sakit Permata Bunda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prinsipnya kami akan memberikan pelayanan terbaik,” kata Rumopa.
Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga diimbau agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)