Barometer.co.id – Amurang
Lokasi Batu Dinding yang berada di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang terkenal sebagai spot olahraga ekstrim panjat dinding. Selain itu juga memiliki spot-spot wisata yang menarik.

Di balik spot-spot yang dapat menarik wisatawan, kawasan Batu Dinding juga menjadi incaran mafia tanah. Padahal lokasi tersebut telah ada kepemilikan dan bersertifikasi. Hanya saja meski telah ada pemilik, oknum mafia tanah tetap berhasil menjual ke investor.

Dari informasi yang diperoleh, lokasi tanah di Batu Dinding berhasil dijual ke investor dengan nilai cukup fantastis yakni Rp 1,3 miliar. Mulusnya permainan mafia mengelabui investor dan pemilik lahan yang sah diduga adanya keterlibatan oknum pejabat.

Keberhasilan penjualan lahan tersebut diketahui dengan modus penerbitan surat ukur tanah. Sayangnya surat ukur atas nama bukan pemilik yang sah.

Dugaan informasi adanya permainan mafia yang libatkan oknum pejabat diketahui oleh Jacoba Mamangkey selaku pemilik tanah dan anaknya Jein Mamangkey. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat SHM No. 00701 seluas 37.845 M2. Lahan Batu Dinding aslinya bernama perkebunan Waleimpisok.

“Dugaan permainan kotor para oknum tersebut bisa saja ada.  Saya waktu itu sempat didatangi sejumlah oknum atas suruhan oknum pejabat wilayah. Mereka membujuk memberi uang sejumlah Rp 175 juta. Uang tersebut katanya bagian dari hasil penjualan lahan,” tukas Jakoba.

Penawaran uang sebesar Rp 175 juta ditolak oleh Jakoba. Tidak menyerah, beberapa hari kemudian dirinya diudang oleh oknum pejabat untuk menghadap.

“Pada pertemuan tersebut oknum pejabat juga membujuk agar menerima pemberian tersebut. Saat itu juga saya keras mengatakan ‘nanti kita baku dapa di pengadilan saja,” terang Oma Koba, panggilan hariannya.  

Jein Mamangkey menyampaikan, bahwa perkara kasus yang kami laporkan adalah dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan. Saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Minsel. Bahkan di lokasi telah di policeline.

“Kami keluarga sudah mempercayakan hal ini kepada Polres Minsel, dan terima kasih ketegasan Pak Kapolres Minsel serta Ibu Kasat Reskrim sudah mempolice line dilokasi lahan kami, agar tidak ada seluruh kegiatan didalamnya,” tukasnya.

Lanjut dikatakan dia membenarkan ada dugaan keterlibatan sindikat mafia jual beli lahan milik keluarganya. Untuk itu mereka menyerahkan ķasus tersebut ke pihak Kepolisian.

 “Apa yang dikatakan mama saya yang dibujuk dengan uang oleh oknum-oknum itu betul. Justru saya kaget kalau lahan  kami dijual belikan seperti harga tersebut oleh para sindikat mafia tanah tersebut. Intinya seberapa besar harga jualnya, tetapi sudah jelas didalamnya ada dugaan sindikat mafia tanah,” tegas Jein Mamangkey.

Jein menambahkan lahan lokasi batu dinding sejarahnya milik dari keluarga besar kami. “Lokasi lahan Batu Dinding adalah milik dari keluarga besar kami. Sekarang menjadi milik orang tua kami dan telah disertifikasi atau SHM yang dikeluarkan oleh BPN Minsel,” bebernya.

Dia juga mengatakan SHM yang dimiliki pengukuran mengunakan sistem Indonesian Continously Operating Reference Station (InaCORS) dan Jaringan Referensi Satelit Pertanahan (JRSP). “Sehingga susah untuk mengeluarkan SHM di lokasi yang sama,” imbuh Jein.

Tambahnya lagi, dengan adanya dugaan mafia tanah yang dirugikan bukan hanya dia sebagai pemilik, bisa juga yang dirugikan pembeli lahan.

“Sudah jelas dengan dugaan permainan kotor para oknum ini yang memperjual belikan lahan milik kami adalah kami pemilik lahan yang dirugikan dan mungkin bisa juga cukong atau investor yang mengeluarkan uang sebesar itu merasa dirugikan atau ditipu dengan permainan orang kepercayaannya serta oknum-oknum didalamnya,” tutup Jein Mamangkey.(jim)