Barometer.co.id – Amurang
Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Amurang sedang menangani perkara tuntutan penyerobotan lahan di Sasaban yang berada di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang. Kasus ini terbilang unik, dikarenakan pelapor atas nama Jolli dan Markus Ganap telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut, sedangkan tanah berstatus milik negara.
Sementara itu terlapor yakni Sonny Sumual Cs sudah menguasai dan menggarap tanah milik negara tersebut. Bahkan telah mengantongi surat izin menggarap oleh pemerintah setempat sejak tahun 1998, sekaligus penegsan lahan tersebut milik negara.
Surat-surat keterangan yang mengabsahkan jual beli lahan di Sasayaban tersebut juga ganjil. Lantaran didasarkan sebagai tanah pasini. Sedangkan sesuai keterangan pemerintah setempat, merupakan tanah milik negara.
“Kami sudah lama menggarap tanah tersebut berdasarkan surat izin dari Kelurahan waktu itu. Kenapa lurah memberikan surat izin, karena memang lahan negara bukannya pasini. Dari bukti-bukti yang ada juga sangat jelas. Bukan kami yang menyerobot, melainkan pelapor,” tutur Sonny mewakili penggarap lainnya.
Kepada PN Amurang dimintakan dapat memutuskan dengan benar berdasarkan fakta-fakta. Ini tidak lepas karena fakta-fakta yang ada tanah tersebut milik negara dan dalam garapan dari Sonny bersama rekan-rekan.
“Pengadilan juga dapat memeriksa sertifikat dari terlapor. Apakah obyeknya sesuai dengan yang tercantum di SHM. Sebab ada informasi, lahan yang tertera bukan berada di lahan yang saat ini jadi obyek wisata sekaligus hukum. Makanya periksa dulu lokasinya,”papar Sumual.
Kalangan pemerhati juga mendesak PN dapat memutuskan yang seadil-adilnya. Sebab kasus ini dapat menjadi contoh kedepannya serta bidikan warga. Kalau tidak ditegaskan, bisa saja bentrokan terjadi.
“PN Amurang kami minta memutuskan secara seadil-adinya. Apalagi dengan banyaknya kasus-kasus yang diduga berlatar mafia tanah dan pejabat,” tekannya.(jim)