Mempercepat Penggunaan Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah

Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, Selasa (13/9), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik.(antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *