Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, Selasa (13/9), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik.(antara)
Mempercepat Penggunaan Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah
![MEMPERCEPAT PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK DI LINGKUNGAN PEMERINTA](https://barometer.co.id/wp-content/uploads/2022/10/20220916percepat-penggunaan-kendaraan-listrik-01-copy.jpg)