Barometer.co.id-Minut. Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak. Dan pada Rabu (02/22), sosialisasi dilakukan di Kabupaten Minahasa Utara.
“Sosialisasi ini dilakukan agar Pemilu dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada, serta harus diketahui publik dan seluruh stakeholder termasuk pers. Instansi terkait bisa menyebarluaskan informasi aturan-aturan dalam Pemilu 2024,” kata Plt. Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Ia mengatakan, ada beberapa peraturan KPU yaitu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tentang Daftar Verifikasi dan Kelengkapan Parpol (Partai politik) peserta pemilu, Peraturan KPU Nomor 6 Tentang Pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD dan peraturan KPU nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih.
Sekertaris KPU Sulut Lucky Mayanto, MM menjelaskan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang ada, sehingga bisa menyelengarakan pemilu yang baik, sukses, terbuka dan berintegritas.
Sementara itu, Kabag Wasidik ditreskrim Polda Sulut AKBP DR Drs Servi Bahusame, MA, menjelaskan tugas pokok kepolisian memelihara kamtibmas agar pemilu aman dan tertib dalam penegakan hukum.
“Adanya banyak pelanggaran pemilu yang biasa terjadi, black capaign, money politics, pengrusakan rumah penyelenggara, ujaran kebencian dan korupsi yang harus diantisipasi,”ungkap Bahumsame.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, SSTP, SH, Asisten intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi, SH. MH. Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, MA dan jajaran, unsur pemerintahan Minut, Aparat hukum, Organisasi masyarakat dan media.(*/jm)