Barometer.co.id-Manado. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengumumkan syarat dukungan minimal bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Syarat dukungan minimal anggota DPD di Sulut 2.000 orang yang tersebar di minimal delapan kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Syarat tersebut sesuai ketentuan jumlah penduduk dengan DPT sebanyak satu juta hingga lima juta orang harus memiliki dukungan minimal dua ribu orang. Sementara sebaran dukungan tersebut minimal di 50 persen kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Sulut, Meidy Tingangon didampingi didampingi Salman Saelangi.

Ia mengatakan, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).

Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD menurut Meidy dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022,” ujarnya.

Meidy menambahkan, syarat pendukung bakal calon anggota DPD yaitu, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atu KK. Pemilih telah berumur 17 tahun atau berlum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Pemilih tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilih, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Kemudian seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon anggota DPD.(jm)