Barometer.co.id – Amurang
Jessi Karuh alias JK Mantan Oknum pejabat Hukum Tua (Kumtua), desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah ditetapkan menjadi tersangka melakukan Tindakan Pidana Korupsi (TPK) dan mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 514.034.123,98,- (lima ratus empat belas juta tiga puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan sen). 

Kini statusnya telah menjadi sebagai terdakwa  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang. Bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado sejak akhir tahun kemarin.

Roger L.V. Hermanus SH. Yang merupakan JPU Kejari PN Amurang yang menanggani kasus TPK ini dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd., menuntut Terdakwa oknum JK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.

Pembacaan Tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada Rabu, 07 Desember 2022, persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, dihadapan Majelis Hakim.

Menurut JPU Hermanus, oknum JK selain dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan harus ditahan, juga dikenai membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Bukan hanya itu, dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 514.034.123,98,- (lima ratus empat belas juta tiga puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan sen). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Kami menyatakan terdakwa JESSI M.H. KARUH,SE alias JK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi se bagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” tegas Hermanus kepada media Barometer.co.id belum lama ini.

JPU menambahkan, adapun barang bukti (Babuk) yang menguatkan dan mengesahkan bahwa terdakwa JK melanggar hukum serta dituntut diantarnya,

Barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Sulu1GO dengan total saldo awal Rp. 22.261.272 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/01/2019 s/d 31/03/2019.

1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp. 533.869 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/04/2019 s/d 30/06/2019.

1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp 375.448.725 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/07/2019 s/d 30/09/2019.

1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp 1.129.643 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/10/2019 s/d 31/12/2019.

1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahap 1 (20%) 163.894.000 Tahun 2019. Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabuparen Minahasa Selatan (asli).

1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 (25%) 86 252 500 Tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli).

1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban ADD tahp II tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli).

1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban ADD tahp III tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minah asa Selatan (asli).

1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 04 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Minahasa Selatan tanggal 03 Januari 2017.

1 (satu) lembar Surat undangan Nomor 70/100/MT/VII-2020 tanggal 02 juli 2020 penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan kepada Jessy M. H. Karuh pada hari Jumat 03 Juli 2020 jam 10.00 Wita tempatkantor Camat Motoling Timur. 

1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 29 April 2021 An Jessy M H Karuh LHP Inspektorat No. 07/LHP/INS/MS/VI/2020 tanggal 19 Juli 2020 indikasi kerugian Rp. 244.711.790 dengan cara menyicil 12 (satu) lembar surat undangan klarifikasi temuan pemeriksaan khusus tanggal 16 Juni 2020 kepada Jessy Karuh hari kamis tanggal 18 Juni 2020 jam 11 tempat kantor inspektorat kab Minsel.

1 (satu) lembar surat tanda terima surat klanifikasi hasil pemeriksaan khusus kepada Jessy M. H. Karuh 14 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Tahun, Anggaran 2019 didesa Tokin Baru Kec. Motoling Timur Kab. Minsel Nomor 07/LHP/INSP/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020.

4 (empat) lembar Laporan hasil monitoring pengelolaan ADD dan DD tahun 2019 di desa Tokin Baru Nomor: 06/LHP/INSP/MS/II V/2020 tanggal 04 Maret 2020.

3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik hari Rabu tanggal 03 bulan Juni tahun 2020. Kegiatan Drainase jumlah Dana Fisik Rp.36.988 809,05 lokasi Jaga IV Desa Tokin Baru Kec Motoling Timur.

1 (satu) lembar KKP Jessy M. H. Karuh Anggaran Dana Desa TA 2019 LPJ pembangunan/peningkatan sumber air bersih milik Desa sebesar Rp 35.000.000 belum ada.
8 (delapan) lembar KKA tanggal Juni 2020 Desa Tokin Baru Dana Desa Tahap I Jessy Karuh.

3 (tiga) lembar bahan bangunan untuk pembuatan GOR. 1 (satu) bundel register Surat tugas Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan.

2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0257/4.04.1 2/DD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 23 Mei 2019 dengan jumlah SP2D yang dibayarkan Rp. 163.894.000.

2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0509/4.04.1.2/DD/SPM-LS DPL/2019 tanggal 18 Juni 2019 SP2 D yang dibayarkan Rp. 327.788.000.

2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0987/40412/DD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 15 November 2019 SP2D yang dibayarkan Rp. 327.788.000.

2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0178/4041 2/ADD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 16 April 2019 SP2D yang dibayarkan Rp. 86.252.500.

2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0589/4041 2/ADD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 24 Juni 2019 SP2D yang dibayarkan Rp 86.252.500.

2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0699/4.04.1 2/ADD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 23 September 2019 SP2D yang dibayarkan Rp. 86. 252.500.

1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 388 tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur.

1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 414 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.

3 (tiga) lembar rekening koran no rekening 0120201000xxxx NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2019 sd 31/12/2019.

3 (tiga) lembar Rekening Koran No Rekening 0120201000xxxx NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2020 sd 31/12/2020.

4 (empat) lembar rekening koran no rekening 0120201000xxxx NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2021 s/d 31/12/2021.

1 (satu) buku harian Jaga Tokin Baru Kec. Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.

“32 Lampiran barang bukti tersebut Tetap terlampir dalam berkas perkara dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah), pembacaan tuntutan serta lampiran babuk tersebut kami membacakannya dihadapan Majelis Hakim.jika tidak ada halangan atau rintangan, pekan depan tanggal 09/01/2023, dilanjutkan agenda Sidang putusan oleh Majelis Hakim yang mulia,” urai Hermanus SH. yang juga selaku Kasipidsus Kejari Amurang.

Uraian Keputusan Tuntutan Oleh JPU Kejari Amurang tersebut diatas juga didasari dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara Pengadiln Negeri Manado, serta pihak dipublikasikan.(jim)